Horizontal legal protection for building owners on the execution of land in a horizontal perspective
Keywords:
Land Law, Principle of Horizontal, Customery LawAbstract
Indonesian land law adheres to the principle of horizontal distribution. The principle of flat settlement refers to the principle that the buildings and plants on the land do not belong to the land. Land rights do not necessarily include ownership of buildings and factories. Legal actions against land do not necessarily include legal actions against buildings and plants. The approach used in this study is an active legal approach, namely the act of acting or enforcing normative legal provisions for every legal event that occurs in society. The results of the discussion are: 1) The legal consequences of the principle of horizontal distribution in law. From the transfer of land rights it can be concluded that the principle of horizontal distribution applies to buying and selling land without building a house. The difference between the legal subject of the land owner and the legal subject of the building owner. 2) Legal protection against the application of the principle of equity in transferring land rights to parties who control land and/or buildings in good faith.
References
Badrulzaman, Mariam Darus. (1983). Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung : Alumni.
Dwiyatmi, Sri Harini. (2020). Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. No. 1.
Ganindra, Dyah Devina Maya. Faizal Kurniawan. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah Dan Bangunan. Jurnal Yuridika. Vol. 32. No 2.
Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.
Hartono, Soenaryati.(1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20,. Bandung: Alumni.
Hasan, Djuhaendah. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya Bakti
Nasrullah. (2018). Analisis Hukum Secara Analogi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Pada Praktek Jual Beli Tanah Tidak Beserta Dengan Pohon Kelapa Di Atasnya Di Kec. Patilanggio Kab. Pohuwato.Jurnal Hukum Volkgeist. Vol. 2. No. 2.
Muhadi. (1983). Hukum Benda dalam Sistem Hukum Perdata Nasional. Bandung: Binacipta.
Muhammad, Bushar. (1991). Asas – Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. Jakarta : Pradnya Paramita.
Patrik, Purwahid. Kashadi. 2001. Hukum Jaminan, Revisi dengan UU Hak Tanggungan, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.
Putri, Cicilia. Djumadi Purwoatmodjo. (2019). Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah.Jurnal Notarius. Vol. 12. No.2.
Poesoko, Herowati. (2008). Parate execcutie Obyek Hak Tanggungan (inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT). Yogyakarta: LaksBang PRESSind.
Rubiati, Betty. Yani Pujiwati, Mulyani Djakaria. (2017). Asas Pemisahan Horizontal
Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 17. No. 2.
Santoso, Urip. (2012). Hukum Agrarian Kajian Komprehensip. Jakarta: Kencana.
Siahaan, Marihot Pahala.(1998). Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Sudiyat, Iman. (1981), Hukum Adat Sketsa Asas. Yogjakarta : Liberty.
Sukardi. (1997). Politik Hukum Terhadap Penggunaan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Orang Asing Di Indonesia. XII Yuridika.
Sutantio, Retnowulan. (1999). Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sofwan, Sri Soedewi Masychun. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Jakarta : BPHN.
Usman, Rachmadi. (2001). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal. Jurnal Selat. Vol. 7. No. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) tahun 1947.

