Analysis of legal protection of women's human rights in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35335/ijopsor.v11i2.144Keywords:
Domestic violence, Human Rights, Women’s ProtectionAbstract
This research is about the regulation and comparison of the protection of human rights against women in Law Number 23 of 2004 and Law Number 7 of 1984. This research is included in the normative research category, namely research conducted by examining library materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The materials are systematically arranged, studied, then a conclusion is drawn in relation to the problem under study. The provisions of Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, which regulates the protection of the rights of victims of domestic violence, show that the government has applied the principle of justice by imposing criminal provisions on perpetrators of domestic violence.
References
Afifah Salsabila, Rosra Deswita. 2022. “Analisis Yuridis Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan Convention On The Eliminastion Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) Tahun 1979 Dan Implementasinya Di Indonesia.” Universitas Bung Hatta.
Akmaliyah, Ayu Annisa, Irfan Amir, Ismail Keri, dan Rosita. 2022. “Affirmatif Action Terhadap Perempuan Dalam Bidang Politik ; Sebuah Tinjauan Di Negara Hukum Pancasila.” Contitutional Law Revie 1(2): 57–77.
Angelia., Valentine Maria. 2017. “Efektiftas Implementasi Konvensi Internasional CEDAW Mengenai Penghapusan Diskriminasi Dalam Bidang Partisipsi Politik Perempuan Parlemen Indonesia Tahun 2009 Dan 2014,.” Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UNPAR.
CATAHU. 2018. “Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2018,.” komnasperempuan: 1.
Faisa, R. 2015. “Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri (Telaah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Dan Hukum Islam).” http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/5240.
Hamid, Hasriani. 2019. “Penentuan Kewajiban Kuota 30% Perempuan Dalam Calon Legislatif Sebagai Upaya Affirmative Action.” legislatif 3(1).
HN Singadimedja, MH SH. 2017. ““ Analisis Yuridis Terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi Atau Re-Sentralisasi Berdasarkan Undang-Undang NoMOR 23.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE, and undefined 6.
“Https://News.Detik.Com/pro-Kontra/d-4728479/Kontroversi-Ruu-p-Ks-Anda-Mendukung-Atau-Menolak.”
Ilham, Haniah. 2020. “Kedudukan Asas Keadilan Berimbang Dalam Hukum Kewarisan Islam Kaitan Dengan Peraturan Mahkamah Agung r.i Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.” mimbar hukum 32(2): 243–59.
Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik. 2017. “5 Hak-Hak Utama Perempuan.” https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1437/5-hak-hak-utamaperempuan.
———. 2018. “Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya, Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.” https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/perempuanrentan-jadi-korban-kdrt-kenali-faktor-penyebabnya.
Indonesia, Republik. 1945. “Undang-Undang Dasar Tahun 1945.”
———. 2004. “Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Dalam (PKDRT).”
———. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
IVL Koba. 2012. “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Menjamin Hak Istri.”
Jamil, Nuraida. 2014. “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi Dan Konvensi Cedaw.” muwazah 6(2): 166–91.
KANIA. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.”.”
Kania, Dede. 2016. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia.” konstitusi 12(4): 716.
L Damayati. 2016. “Suami Melarang Isteri Bekerja Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Dan Perspektif Hukum Islam.”
Maryam, Rini. 2012. “Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) Kedalam Peraturan Perundang-Undangan.” legislasi indonesia 9(1).
millati Agustina, Arifah. 2026. “Hak-Hak Perempuan Dalam Pengurusutamaan Ratifikasi Cedaw.” al-ahwal 9(2).
Mohsi. 2020. “Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5(1): 1–19.
Online, Hukum. 2022. “Hal Penting Seputar Pasal KDRT,.” Hukum Online.com https://blog.justika.com/perceraian/pasal-kdrt.
Perempuan, Komnas. 2022. “Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017.” https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2017%20Siaran%20Pers/Le mbar%20Fakta%20Catahu%202017.
PERS, SIARAN. 2017. “Siaran Pers Komnas Perempuan 33 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW Di Indonesia” Implementasikan CEDAW Dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan”,.” KOMNAS PEREMPUAN.
Putri Anggita Febriana Icha, Siciliya Mardian Yoel. 2022. “Pengaturan Hak Pekerja Perempuan Di Indonesia Dalam Perspektif Convention on The Elimination Of All Forms Discrimination Women (CEDAW).” Uniska Kediri.
Ritonga, AR. 2020. “Pembatasan Bekerja Bagi Pasangan Suami Istri Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam.” http://repository.uin-suska.ac.id/27827/.
SS Amar, N Hasanah. 2016. “Analisis Perbandingan Perhitungan Laba Bersih Sebelum Dan Sesudah Reformasi Pajak Penghasilan Badan Tahun 2013.” Ejournal.Unira.Ac.Id 1(1).
Warahmah, M. 2023. “Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Wardani, I. 2023. “Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi Kasus Perkara Nomor: 412/Pid. B …”.” http:// repository. ubharajaya .ac.id/ id/eprint/8775.
Yanti, VAS. 2021. ““Analisis Kasus KDRT Yang Di Alami Ibu Karsiwen Dalam Perspektif Hukum Dan Ham Serta Pemenuhan Dan Perlindungan Atas Hak-Haknya.” Perspektif-Hukum-dan-HAM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sri Devina Hutagalung, Dea Ananda P. Sitompul, Kezia Priskila Sinaga, Sigar P. Berutu, Alendra Alendra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.